Kampar (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada kalangan remaja. Kali ini, Tim KUA Tapung melaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMAN 2 Tapung pada Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Tapung, Khairul Sabri, serta Penyuluh Agama KUA Tapung, Jalinur, sebagai narasumber utama. Adapun materi utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut berfokus pada pencegahan pernikahan usia dini bagi para pelajar.
Kepala KUA Kecamatan Tapung, Khairul Sabri, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk membentengi para generasi muda dari berbagai risiko akibat pernikahan di usia yang belum matang. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia dewasa atau batas usia legal menikah, yakni di bawah 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
"Pencegahan pernikahan usia dini harus dimulai sejak dini melalui pemahaman yang komprehensif, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun kesiapan mental, agar para siswa dapat fokus mengejar cita-cita dan menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Jalinur selaku Penyuluh Agama KUA Tapung menambahkan bahwa masa remaja adalah fase krusial dalam menentukan arah masa depan. Membekali para siswa dengan nilai agama saat ini adalah usaha yang sedang ditonjolkan, baik oleh pihak KUA sendiri maupun pihak sekolah.
"Kami berpesan kepada seluruh siswa SMAN 2 Tapung agar senantiasa menjaga pergaulan, membentengi diri dengan nilai-nilai agama, serta memiliki visi yang jelas dalam merencanakan masa depan yang gemilang tanpa tergesa-gesa mengambil keputusan untuk menikah di usia muda," tuturnya.
Melalui program BRUS ini, para siswa SMAN 2 Tapung diharapkan dapat memahami dampak negatif dari pernikahan dini, sehingga mereka mampu merencanakan masa depan yang matang dan fokus pada dunia pendidikan.
(Humas Kemenag Kampar)