Lampung Timur (Humas) β
Kepala KUA Kecamatan Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., menghadiri
kegiatan Lokakarya Mini (Lokamini) Tribulanan yang dilaksanakan di Puskesmas
Sidorejo pada Rabu, 13 November 2024. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku
kepentingan, di antaranya Camat Sekampung Udik Putu Ardiana, S.Sos., M.M.,
perwakilan Koramil, Wakapolsek, Kepala Puskesmas Pugung Raharjo, serta Kepala
Puskesmas Sidorejo.
Lokakarya ini bertujuan
memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam upaya peningkatan kesehatan
masyarakat, terutama dalam mencegah kasus stunting. Dalam kesempatan tersebut,
H. Feri Prastiana memberikan pemaparan terkait Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur tentang regulasi pencatatan nikah terbaru.
βKehadiran regulasi baru ini
menekankan pentingnya pencatatan nikah yang tertib dan terstandar agar seluruh
pernikahan diakui secara sah, baik oleh hukum agama maupun negara. Hal ini
sekaligus mendukung upaya pencegahan stunting dengan memastikan bahwa keluarga
baru mendapatkan pembinaan yang optimal,β ujar H. Feri di hadapan peserta yang
antusias.
Selain itu, Feri juga menyoroti
pentingnya sinergi antara KUA, Puskesmas, dan instansi terkait dalam
mengedukasi masyarakat tentang pencegahan stunting. "Pembinaan pranikah
yang menyeluruh menjadi salah satu langkah preventif untuk menciptakan generasi
sehat yang terbebas dari stunting," tambahnya.
Camat Sekampung Udik, Putu
Ardiana, turut mengapresiasi kehadiran semua pihak dalam lokakarya ini.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektoral ini sangat diperlukan untuk menyukseskan
program-program strategis di tingkat kecamatan.
Acara ini diakhiri dengan diskusi
interaktif yang melibatkan para peserta, membahas langkah konkret untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kependudukan di Kecamatan
Sekampung Udik. Lokakarya ini diharapkan dapat menjadi wadah berkelanjutan
untuk memperkuat kerja sama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan
sejahtera.
Reporter: (Has)