Rantauprapat, (Humas). Alhamdulillah
Kantor Urusan Agama Rantau Utara, kembali menerbitkan elektronik Akta Ikrar
Wakaf (e-AIW) yang kali ini dalam bentuk Akta Pengganti Ikrar Wakaf/APAIW (karena
pewakafnya sudah meninggal dunia) atas nama almarhumah Rosnauli Harahap APAIW
ini didaftarkan oleh suami almarhumah H.
Amir Zein Situmorang yang juga ditunjuk
sebagai nazhir wakafnya. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Rantau
Utara, Jumat, (10/10).
Dalam acara penyerahan tersebut, Kepala KUA Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag, MA kembali mengatakan bahwa pencatatan wakaf itu zaman sekarang sangat penting dilakukan agar ada kepastian dan kekuatan hukum atas benda wakaf tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Darman menyebutkan bahwa
banyak terjadi sengketa wakaf karena tidak adanya pencatatan di KUA, tetapi
hanya dalam bentuk surat biasa yang masyarakat banyak mengira bahwa itu sudah
cukup menjadi bukti adanya peristiwa wakaf. “Perlu diberikan edukasi pencatatan
wakaf ini secara terus menerus kepada masyarakat agar tidak bermasalah di
belakang hari yang justrus kadang pertentangan itu bukan dengan masyarakat
pengguna wakaf tetapi antara ahli warisnya sendiri”, tegas Darman.
Adapun
benda wakaf yang diwakafkan oleh almarhumah Rosnauli Harahap ini adalah
berbentuk sebidang tanah yang peruntukannya untuk rumah tahfiz yang sudah
berjalan beberapa tahun belakangan ini sudah punya sertifikat sebagai alas
haknya sehingga memudahkan dalam proses pensertifikatan tanah wakaf ke BPN
nantinya.
Acara
penyerahan ini dihadiri nazhir wakaf yang lain dan 2 (dua) orang saksi, Rinto Harahap, S.H.I dan Adam Situmorang, S.Sos dan pegawai KUA lainnya.