Rantauprapat (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang dirangkai dengan Sosialisasi, Edukasi, dan Literasi Sadar Wajib Halal bagi 10 pasangan calon pengantin, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut dipandu oleh Kepala KUA Kecamatan Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag., M.A., yang juga merupakan salah satu fasilitator Bimbingan Perkawinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu. Melalui kegiatan ini, calon pengantin dibekali pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga sekaligus pentingnya penggunaan dan konsumsi produk halal dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan sosialisasi halal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Sosialisasi, Edukasi, dan Literasi Sadar Wajib Halal Serentak di Seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, KUA memiliki peran memberikan edukasi, literasi, dan konsultasi halal melalui layanan keagamaan, termasuk kepada calon pengantin. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal sejak awal membangun kehidupan berkeluarga.
Dalam penyampaian materinya, Darman mengajak calon pengantin untuk memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan, termasuk makanan dan kosmetik. Ia juga mengingatkan calon pengantin yang memiliki usaha atau berencana membuka usaha setelah menikah agar mengurus sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian kehalalan produk, melindungi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
Lebih lanjut, Darman menjelaskan enam aspek yang perlu diperhatikan dalam memastikan kehalalan suatu produk, yakni bahan atau zatnya, proses pengolahan, pengangkutan, cara memperoleh, penyimpanan, dan penyajiannya. Ia menekankan bahwa ajaran Islam menganjurkan umatnya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik atau halalan thayyiban. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi calon pengantin dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.
Selain literasi halal, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui empat pilar perkawinan yang kokoh. Darman menjelaskan bahwa perkawinan merupakan hubungan kemitraan antara suami dan istri (zawaj), ikatan yang kuat (mitsaqan ghalizhan), hubungan yang dipelihara dengan sikap saling berbuat baik (mu'asyarah bil ma'ruf), serta kehidupan rumah tangga yang dijalankan melalui musyawarah. Keempat pilar tersebut menjadi landasan penting dalam membangun komunikasi, kerja sama, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama antara pasangan suami istri.
Kegiatan ini sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama, khususnya penguatan layanan keagamaan yang berdampak serta upaya meningkatkan kualitas kehidupan keluarga melalui bimbingan perkawinan. Integrasi materi pembinaan keluarga dan literasi halal menjadi langkah untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman keagamaan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, KUA Rantau Utara diharapkan terus berperan aktif dalam mempersiapkan keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran terhadap pentingnya produk halal.