Meranti (Humas) Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir mengikuti kegiatan Verifikasi Teknis Usulan
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan
di Desa Bungur dan Desa Sonde, Selasa (10/2/2026).
Dalam
kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Rangsang Pesisir diwakili oleh Penghulu,
Riswanda Putra. Kegiatan ini turut diikuti oleh Camat Rangsang Pesisir, Ketua
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Rangsang Pesisir, Kasi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), unsur Kebatinan Kerimbang, serta para kepala desa
se-Kecamatan Rangsang Pesisir, yakni Kepala Desa Tanjung Kedabu, Bungur,
Telesung, Tenggayun, Sonde, dan Sokop.
Verifikasi
teknis ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengusulan
pengakuan masyarakat hukum adat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan
kelengkapan administrasi, keabsahan data, serta kesesuaian unsur adat yang
diusulkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghulu KUA
Rangsang Pesisir, Riswanda Putra, menyampaikan bahwa keikutsertaan KUA dalam
kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam
memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat.
โKeikutsertaan
KUA dalam kegiatan verifikasi teknis ini merupakan bentuk dukungan terhadap
upaya pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum
adat. KUA siap bersinergi untuk menjaga keharmonisan sosial serta memperkuat
nilai-nilai kearifan lokal yang sejalan dengan semangat moderasi beragama,โ
ujar Riswanda Putra.
Melalui
kegiatan verifikasi teknis ini, diharapkan proses pengakuan masyarakat hukum
adat di wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir dapat berjalan dengan baik,
objektif, dan akuntabel, serta mampu memperkuat harmonisasi sosial dan budaya
di Kabupaten Kepulauan Meranti