Lubuk Pakam (Humas) -Kepala KUA Lubuk Pakam H. Saharuddin, LC bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Rabu (23/9/3026) di Aula Kantor BPN Deli Serdang, Lubuk Pakam.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Deli Serdang yang masih banyak belum bersertifikat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang Mahyu Danil,S.S.T.,M.H, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Dr. H. Saripuddin Daulay, S. Ag., M. Pd., Kasi Datun dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang , Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Pemerintah Desa se-Kabupaten Deli Serdang, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari 22 Kecamatan.
Kepala Kantor Kemenag Deli Serdang dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas nasional untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat.
"Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga. Dengan adanya sertifikat, maka tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan terhindar dari sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf melalui kemudahan layanan dan pendampingan.
"Kami siap bersinergi. BPN akan mempermudah proses pengukuran dan pendaftaran tanah wakaf selama persyaratan dari nadzir dan desa lengkap. Ini adalah bentuk pelayanan kita untuk kemaslahatan umat," jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kendala di lapangan, seperti masih adanya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), ketidaksesuaian data batas tanah, serta kurangnya pemahaman nadzir tentang prosedur pendaftaran.
Kasi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang hadir turut memberikan pendampingan hukum agar proses sertifikasi berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Sekretaris BWI Deli Serdang menambahkan bahwa BWI siap menjadi jembatan antara nadzir, KUA, dan BPN untuk melengkapi data-data ke-Nadzir-an.
Melalui rakor ini, disepakati langkah tindak lanjut berupa pembentukan tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terdiri dari Kemenag, BPN, BWI, Kejaksaan, Pemerintah Desa dan KUA di 22 kecamatan.
Saharuddin Selaku Kepala KUA yang menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut MoU Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN, sangat mengharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi Tindak Lanjut MoU Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN ini dapat bersinergi dan menjadi langkah dalam percepatan pendataan seluruh tanah wakaf di Deli Serdang pada umumnya dan Lubuk Pakam Pada Khususnya segera tersertifikasi dan memberikan manfaat nyata serta optimalisasi yang baik terkoordinir bagi seluruh masyarakat diseluruh penjuru desa yang ada di Lubuk Pakam Deli Serdang, ujarnya .