Lahewa (Humas). Pernikahan bukan hanya tentang kesiapan mengucapkan akad, tetapi juga tentang kesiapan membangun kehidupan rumah tangga yang sehat. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah menjadi bagian penting yang tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kelengkapan administrasi.
Hal tersebut menjadi salah satu gagasan yang disampaikan Kepala KUA Lahewa, Bakrin Sidiq, saat menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Komitmen Stakeholder Terkait Kesehatan Reproduksi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara Tahun 2026, Senin (21/9) bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bersama bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dalam bidang kesehatan reproduksi, khususnya peningkatan layanan pemeriksaan bagi calon pengantin.
Dalam kesempatan tersebut, Bakrin Sidiq menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin perlu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur. Menurutnya, surat keterangan kesehatan merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam berkas pendaftaran pernikahan, sehingga proses pemeriksaannya tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi.
“Surat kesehatan yang menjadi salah satu syarat pernikahan seharusnya diperoleh melalui pemeriksaan sesuai prosedur. Karena pemeriksaan kesehatan sebelum menikah sangat penting sebagai bagian dari persiapan calon pengantin untuk menjalani kehidupan berumah tangga,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang hadir untuk turut menyosialisasikan pentingnya pemeriksaan kesehatan reproduksi kepada masyarakat, terutama pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Menurutnya, kesiapan menikah tidak hanya menyangkut kesiapan mental, sosial, ekonomi, dan agama, tetapi juga perlu didukung dengan kesiapan kesehatan. Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak sebelum menikah, calon pasangan dapat memiliki pengetahuan dan langkah persiapan yang lebih baik dalam membangun keluarga.
Dari MoU hingga Kolaborasi Bimbingan Perkawinan
Bakrin juga mengungkapkan bahwa sinergi antara KUA dan Dinas Kesehatan dalam bidang kesehatan reproduksi sebenarnya telah memiliki dasar kerja sama sejak tahun 2019. Kerja sama tersebut antara lain diarahkan pada pemberian edukasi kesehatan reproduksi serta upaya pencegahan stunting.
Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan kolaborasi tersebut pada awalnya belum berjalan secara optimal.
Seiring berjalannya waktu, KUA Lahewa mulai memperkuat keterlibatan lintas sektor. Sejak tahun 2022, KUA secara aktif mengundang dan melibatkan unsur P3AP2KB serta tenaga kesehatan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dari perspektif agama, tetapi juga mencakup kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting. Dengan demikian, calon pengantin mendapatkan bekal yang lebih komprehensif sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
“Bimbingan perkawinan menjadi salah satu ruang yang sangat strategis untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting kepada calon pengantin,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya vaksinasi Tetanus bagi calon pengantin sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan reproduksi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Nias Utara, Pj. Klaster, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara, Kepala KUA se-Kabupaten Nias Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara, serta P3AP2KB.
Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen lintas sektor dalam memberikan pelayanan dan edukasi kesehatan reproduksi kepada masyarakat, khususnya calon pengantin.
Sebab, keluarga yang sehat tidak hanya dipersiapkan setelah akad terucap. Ia dipersiapkan sejak dua insan memutuskan untuk melangkah menuju pernikahan. (MHS/ATT)