Kotarih (Humas) โ KUA Kecamatan Kotarih terus melakukan penataan dan verifikasi terhadap arsip penyimpanan berkas akta nikah sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penghulu Ahmad Abdari bersama staf KUA Kotarih, Mirna Yetti, pada Rabu, 30 September 2026. Verifikasi dilakukan dengan menelusuri dan mencermati kembali dokumen akta nikah yang tersimpan di KUA Kotarih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan arsip yang dimiliki tetap tertata dan dapat digunakan ketika diperlukan.
Dalam proses verifikasi, Ahmad Abdari dan Mirna Yetti melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam arsip dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keakuratan dokumen administrasi pernikahan yang tersimpan di KUA. Setiap berkas diperhatikan agar data yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesulitan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan. Penataan arsip yang dilakukan secara berkala juga membantu petugas menemukan dokumen secara lebih mudah dan cepat.
Kegiatan verifikasi arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat. Arsip akta nikah memiliki peran penting ketika masyarakat membutuhkan data atau dokumen yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan. Karena itu, ketelitian dalam memeriksa dan menyimpan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu terus diperhatikan oleh petugas KUA. Administrasi yang tertib akan mendukung proses pelayanan agar dapat berjalan secara lebih efektif dan terarah.
Kepala KUA Kecamatan Kotarih, Jamaluddin, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban administrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. โAdministrasi KUA yang tertib memudahkan para petugas melakukan pelayanan kepada masyarakat apabila membutuhkan data pada KUA,โ tegas Jamaluddin. Menurutnya, ketersediaan data yang tertata dan sesuai dengan kondisi sebenarnya akan memberikan kemudahan bagi petugas ketika melakukan penelusuran maupun memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan verifikasi tersebut, KUA Kecamatan Kotarih terus berupaya memastikan pengelolaan arsip akta nikah dilakukan secara tertib, teliti, dan berkesinambungan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keakuratan data sekaligus mendukung kesiapan KUA dalam memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan informasi atau dokumen pernikahan. Kegiatan penataan arsip juga menjadi bagian dari tanggung jawab administrasi yang harus dilakukan secara konsisten. Dengan administrasi yang semakin tertib, KUA Kotarih diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.