Karangkobar, 2 Oktober 2025 β Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar
menyelenggarakan prosesi Ikrar Wakaf untuk Masjid Al-Hidayah yang berlokasi di
Desa Sampang RT 03/RW 03.
Ikrar wakaf ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Karangkobar, H.
Wahid Saifudin, S.Ag., dengan didampingi Tim SIWAK, Penyuluh Agama Islam,
perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Suasana berlangsung khidmat
dengan disaksikan oleh warga Desa Sampang yang penuh antusias.
Tanah wakaf tersebut berasal dari wakif, Bapak Sugiono, yang dengan
tulus mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. Adapun amanah
pengelolaan wakaf dipercayakan kepada nadzir, Bapak Parmono, yang nantinya
bertugas menjaga serta memakmurkan Masjid Al-Hidayah.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Karangkobar menyampaikan apresiasi
mendalam. βIkrar wakaf ini tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga
bernilai ibadah yang pahalanya akan terus mengalir. Semoga Masjid Al-Hidayah
menjadi pusat ibadah, dakwah, dan silaturahmi umat di Desa Sampang,β ujarnya.
Sementara itu, nadzir Bapak Parmono menyampaikan kesan dan
komitmennya. βAmanah ini sangat mulia. InsyaAllah bersama masyarakat Desa
Sampang, kami akan menjaga dan memakmurkan Masjid Al-Hidayah agar selalu
menjadi tempat ibadah yang ramai dan membawa keberkahan,β tuturnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf pada tanggal 2 Oktober 2025 ini,
diharapkan Masjid Al-Hidayah segera terbangun dan menjadi amal jariyah yang
pahalanya terus mengalir bagi wakif serta semua pihak yang turut berkontribusi.