KUA Borbor Dampingi Dinas Kehutanan Lakukan Pengecekan Status Lahan Calon Pertapakan KUA Definitif

Toba, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Borbor mendampingi petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Toba dalam kegiatan pengecekan status lahan calon pertapakan pembangunan KUA Borbor di Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan verifikasi status lahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh KUA Borbor kepada Dinas Kehutanan. Pengecekan dilakukan langsung di lokasi untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi lapangan.

Petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Toba yang melaksanakan pengukuran lapangan adalah P. Lumban Gaol. Dalam pelaksanaannya, ia melakukan identifikasi dan pengukuran terhadap bidang tanah yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan kantor KUA Borbor definitif. Proses tersebut berlangsung dengan mengacu pada prosedur teknis yang berlaku sebagai bagian dari verifikasi status kawasan.

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh jajaran KUA Kecamatan Borbor bersama masyarakat setempat. Hadir pula M. Syukur, tokoh agama Desa Janji Maria, yang juga merupakan salah satu penghibah lahan calon pertapakan KUA Borbor. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap rencana penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas pelayanan keagamaan di Kecamatan Borbor.

Plt. Kepala KUA Kecamatan Borbor, Muhammad Ilham Saragih, S.H., menyampaikan bahwa pengecekan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses administrasi sebelum pembangunan dapat dilanjutkan. Menurutnya, kepastian status lahan diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. KUA Borbor berkomitmen untuk terus membangun koordinasi yang baik dengan instansi terkait demi mewujudkan kantor KUA yang representatif.

Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, diharapkan hasil pengukuran dan pemeriksaan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Toba dapat menjadi dasar dalam penetapan status lahan calon pertapakan KUA Borbor. Apabila seluruh tahapan administrasi terpenuhi, proses pembangunan KUA Borbor definitif dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Kehadiran kantor KUA yang permanen diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan bagi masyarakat Kecamatan Borbor. MIS

Bagikan Artikel