Bacan,
Halmahera Selatan, Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bacan terus mengintensifkan kegiatan pendataan dan verifikasi tanah
wakaf di seluruh desa dalam wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilaksanakan selama
3 hari tanggal 3-5 September 2025. Langkah ini merupakan bagian dari program
nasional Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan tertib administrasi wakaf
dan menjaga keaslian data aset umat.
Pendataan
dilakukan dengan menurunkan tim ASN KUA Bacan ke lapangan untuk berkoordinasi
langsung dengan Pemerintah Desa, Imam Masjid, Nadzir, dan Tokoh Masyarakat. Tim
di bagi menjadi 2 zona, melakukan pengecekan terhadap dokumen, batas-batas
tanah, serta memastikan peruntukan wakaf sesuai dengan akad dan fungsi
sosialnya. Selain pendataan tanah wakaf, tim juga mendata rumah ibadah, majelis
ta’lim, TPQ dan data umat beragama.
Kepala
KUA Kecamatan Bacan, Safaruddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi
langkah penting untuk memperkuat pengelolaan wakaf di tingkat akar rumput dan
memastikan data tanah wakaf tersedia dengan akurat. Beliau juga menyampaikan
apresiasi dan terimakasih kepada seluruh ASN KUA Bacan yang telah melakukan
pendataan ini, tidak mengenal hari libur mereka turun dengan penuh semangat, menyebrangi
lautan dan jalan yang yang licin demi mendapatkan data yang akurat, tuturnya.
“Data wakaf yang valid sangat
diperlukan untuk memastikan pengelolaan tanah wakaf berjalan sesuai syariat dan
hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh tanah
wakaf di Kecamatan Bacan terdata dengan baik, memiliki legalitas yang jelas dan
dokumen resmi, dan dikelola sesuai syariat Islam. Ini bagian dari upaya menjaga
amanah umat agar aset wakaf benar-benar memberi manfaat,” ujarnya.
Ia
menambahkan bahwa hasil pendataan dan verifikasi tersebut akan dilaporkan ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan sebagai dasar pembaruan data
wakaf tingkat kabupaten.