Pantai
Cermin, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin, H.
Dauli Damanik, M.Ag, menekankan pentingnya pendataan dan legalitas tanah wakaf
dalam menjaga kejelasan status serta pemanfaatannya untuk kepentingan umat. Hal
tersebut disampaikan dalam kegiatan Pendataan Tanah Wakaf Yayasan Alwashliyah
Kecamatan Pantai Cermin yang dilaksanakan di Ingah Seafood Pantai Cermin.
Senin, (27/10).
Kegiatan
ini dihadiri oleh Ketua Yayasan Alwashliyah Pantai Cermin, Bayu Abdi, S.Pd,
bersama Sekretaris Andriansyah, S.Kom, serta jajaran pengurus yayasan lainnya.
Turut hadir juga sejumlah pengurus Alwashliyah Kecamatan Pantai Cermin yang
turut memberikan dukungan terhadap langkah penertiban administrasi aset wakaf
di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.
Dalam
sambutannya, H. Dauli Damanik menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki nilai
ibadah yang sangat tinggi dan harus dijaga dengan baik. “Wakaf adalah amanah
yang mulia. Namun tanpa pendataan yang akurat dan kelengkapan dokumen, potensi
wakaf bisa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Karena itu,
Kementerian Agama mendorong setiap nazhir dan lembaga keagamaan untuk segera
melengkapi administrasi tanah wakaf,” ujarnya.
Ia
juga menambahkan bahwa pendataan wakaf bukan sekadar urusan administratif,
tetapi bagian dari menjaga marwah dan keberlanjutan manfaat harta wakaf bagi
generasi mendatang. Melalui pendataan ini, setiap tanah wakaf akan memiliki
kejelasan lokasi, batas, luas, serta status hukum yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua
Yayasan Alwashliyah Pantai Cermin, Bayu Abdi, S.Pd, menyambut baik arahan dan
bimbingan dari Kepala KUA. Ia menyampaikan bahwa Yayasan Alwashliyah siap
berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk melakukan verifikasi dan pendataan
seluruh aset wakaf yang dikelola oleh yayasan. “Kami menyadari pentingnya
tertib administrasi. Dengan pendataan yang jelas, insyaAllah semua aset wakaf
dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pendidikan dan dakwah,”
ucapnya.
Senada
dengan itu, Sekretaris Yayasan Andriansyah, S.Kom, menambahkan bahwa pendataan
ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan aset wakaf yang profesional dan
akuntabel. “Kami ingin agar tanah wakaf Alwashliyah benar-benar terdata,
terlegalisasi, dan bermanfaat bagi masyarakat Pantai Cermin, terutama di bidang
pendidikan Islam,” tuturnya.
Kepala
KUA Pantai Cermin juga mengingatkan agar pengurus yayasan segera menyiapkan
dokumen pendukung, seperti akta ikrar wakaf, surat keterangan tanah, dan peta
lokasi tanah wakaf, untuk kemudian diverifikasi oleh pihak KUA dan Badan Wakaf
Indonesia (BWI). “Dengan kelengkapan dokumen, maka setiap aset wakaf akan
terlindungi dan dapat dikembangkan untuk kepentingan umat,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban ini diakhiri dengan komitmen bersama antara KUA Pantai Cermin dan Yayasan Alwashliyah untuk menindaklanjuti hasil pendataan ke tahap verifikasi lapangan.
Langkah ini
menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah terus
berjalan demi mewujudkan pengelolaan wakaf yang amanah, transparan, dan
bermanfaat bagi masyarakat.