Kepulauan Sula, 10/11/2024. Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli Utara, Rauf Likuwatan, S.HI melakukan
sosialisasi regulasi pernikahan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Agama
Republik Indonesia pada moment acara pernikahan pasangan pengantin Ikram Aziz
dengan Tika Paramitha Putri Safitri H. Thalib pada Ahad 10 November 2024 pukul
10.45 WIT. Momentum tersebut dimanfaatkan oleh beliau untuk sosialisasi di pernikahan perdana bulan november ini yang berlokasi
di desa falabisahaya kecamatan mangoli utara kabupaten kepulauan sula provinsi
maluku utara.
Setelah memimpin pelaksanaan akad
nikah untuk menghalalkan kedua mempelai pada pukul 09.30 WIT, sebagaimana tugasnya
selaku ASN yang memangku jabatan fungsional penghulu madya dan Jabatan Tambahan
selaku Kepala KUA ini, Kepala KUA berkesempatan menjelaskan makna
Pasal (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Di sela-sela rangkaian acara yang telah diagendakan oleh panitia acara itu, ia
menjelaskan bahwa Pasal (5) dalam beleid PMA itu dinyatakan bahwa “
Calon Pengantin (Catin) yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib
mengikuti bimbingan perkawinan (Binwin)”. Cetus Kepala KUA pula bahwa diksi
atau kata “ WAJIB” dalam pasal (5) itu mengandung makna bahwa setiapa catin
baik laki-laki maupun perempuan yang akan melakukan pendaftaran kehendak nikah
maka wajib hukumnya mengikuti Binwin yang diselenggarakan oleh pihak KUA
setempat.
Di hadapan para tamu undangan, ia
tegaskan juga bahwa sertifikat Bimbingan Perkawinan akan menjadi salah satu
bagian persyaratan administrasi pendaftaran kehendak nikah yang sama nilainya
dengan administasi lainya semisal pengantar nikah model N1 dari kepala desa dan
atau yang lainnya. Jika sertifikat Binwin tidak ada maka besar kemungkinan
perkawinan akan terlambat diproses, demikian penegasan Kepala KUA.
Beliau yang juga merupakan alumnus
fakultas syari’ah STAIN Ternate ini, mencoba menjelaskan semangat dan urgensi hadirnya
pasal ini (5) dalam PMA adalah bahwa ini merupakan bentuk ikhtihar pemerintah
dan kita semua untuk memastikan dan mewujudkn setiap rumah tangga-rumah tangga Indonesia
agar dapat hidup rukun, damai dan sejahtera lahir bathin atau Sakinah mawaddah
dan warrahmah. Karena menurutnya, salah satu problem bangsa kita hari ini
juga adalah masih tingginya angka perceraian pasangan suami istri. Berdasarkan data yang direlease oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah
Agung yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa ada 408.347 perceraian yang terjadi sepanjang 2023. Untuk Data Perceraian Provinsi Maluku
Utara saja Kabupaten Kepulauan Sula termasuk penyumbang angka perceraian
terbanyak, cetus Kepala KUA. Untuk itulah maka KUA Mangoli Utara akan bekerja optimal untuk memberikan Binwin kepada setiap
Catin yang akan mendaftarkan kehendak nikahnya, sehingga bisa meminimalisir
angka perceraian paasangan suami istri, demikian pungkas Kepala KUA pula.