Bengkalis (Humas) Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan H. Nasuha melaksanakan prosesi
taukil wali nikah (perwakilan wali nikah) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis
Senin, 21/07/2025. Proses ini dilaksanakan karena wali dari calon mempelai
perempuan sedang menjalani hukuman di Lapas akibat kasus narkoba.
Adapun calon pengantin
yang mengajukan permohonan taukil wali adalah Rasida Kartika binti Ariadi, yang
akan melangsungkan pernikahan dengan La Randi bin lahardi pada hari
Selasa, 22 Juli 2025.
Prosesi taukil wali
berlangsung pada pukul 11.00 WIB di ruang kunjungan Lapas Bengkalis. Sedangkan
Wali sah dari pihak perempuan yaitu ayah kandungnya yang memberikan kuasa
kepada penghulu KUA Kec. Bantan sekaligus Kepala KUA Kec. Bantan yakni H.
Nasuha untuk menikahkan putrinya.
Saksi dalam prosesi
taukil tersebut adalah dua pegawai Lapas Bengkalis, yakni Aditya Wiranata dan
Firman Assidfiqi, yang turut memastikan bahwa proses berlangsung secara sah dan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam pernikahan Islam.
Pelaksanaan taukil
wali ini merupakan bagian dari pelayanan KUA Kec. Bantan untuk memastikan
hak-hak keagamaan masyarakat tetap terpenuhi, termasuk dalam kondisi khusus
seperti wali yang sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan sekalipun Acara
taukil wali berlangsung dengan hikmat dan berjalan dengan baik. (humas)