Berastagi, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si., menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Kenazhiran Wakaf Tanah Surau Babul Jannah, Kejora III, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan AIW tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Berastagi dan dihadiri oleh Pewakif, Nazhir Wakaf, serta para saksi. Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Berastagi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) secara langsung menyerahkan dokumen AIW kepada Ketua Nazhir Wakaf, Wawan Suheri.
Penyerahan AIW menjadi salah satu tahapan penting dalam proses administrasi perwakafan, khususnya dalam rangka memberikan kepastian administrasi dan perlindungan terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan AIW merupakan bagian dari komitmen KUA Berastagi dalam menjaga dan menyelamatkan aset umat melalui tertib administrasi perwakafan.
“Penyerahan AIW ini adalah langkah komitmen kami untuk menyelamatkan aset umat. Karena selanjutnya, Nazhir akan menyerahkan AIW dan dokumen lainnya untuk penerbitan Sertifikat Wakaf,” ujar Arri. Ia menambahkan bahwa KUA Berastagi akan terus mendorong dan berkoordinasi dengan masyarakat agar aset-aset wakaf lainnya dapat ditata dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk melakukan langkah yang sama agar sertifikat wakaf bisa diurus, tentu dengan kerja sama antara masyarakat, Kementerian Agama dan BPN,” lanjutnya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.
Dengan diterimanya AIW tersebut, Nazhir Wakaf Tanah Surau Babul Jannah selanjutnya dapat melanjutkan proses administrasi untuk pengurusan *Sertifikat Tanah Wakaf* sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUA Berastagi berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat terlindungi dan terus memberikan manfaat bagi umat.