Kemenag Deli Serdang Verifikasi, Perjanjian Kerja Sama (PKS) bagi Masjid Kec. Labuhan Deli terdampak Banjir

Labuhan Deli (Humas) Proses verifikasi dan pengesahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang oleh Kepala Bagian Tata Usaha H. Fachrizal, S.Hi.,M.Si., dan Hasan Daulay, untuk masjid-masjid di Kecamatan Labuhan Deli yang terdampak banjir merupakan langkah strategis dalam penyaluran bantuan rehabilitasi, rekonstruksi, atau dana operasional darurat penanggulangan bencana pascabanjir. Yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal (29/09/2026) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Deli .

H. Fachrizal, mengatakan pendataan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Penyuluh Agama Islam di tingkat kecamatan. Selanjutnya, “Data masjid dan mushalla terdampak bencana alam banjir yang terhimpun sebanyak 4 Masjid A l – Ihsan, Masjid At- Tholibin, Masjid Al- Ihsan dan Masjid Al- Amal . Pendataan dilakukan secara terstruktur dari Penyuluh Agama Islam di Kecamatan data diverifikasi oleh Kepala KUA, Kankemenag kabupaten/kota, hingga verifikasi akhir di Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumut.

Untuk menghindari kendala dalam proses pencairan, rekening penerima bantuan akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Masjid dan mushalla yang telah memiliki rekening BSI dapat menggunakan rekening existing. Sementara bagi penerima yang belum memiliki rekening, akan dibantu melalui pembukaan rekening secara kolektif bersama BSI.”Ujarnya.”

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Deli H. Zainal Arifin, S.Ag, M.Si., menambahkan dokumen yang harus diverifikasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dokumen perjanjian yang diunduh dari akun SIMAS, diisi oleh pengurus, dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag. Masjid wajib terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Surat bermaterai yang menyatakan bahwa kondisi kerusakan akibat banjir dan data yang diajukan adalah benar. Fotokopi buku rekening bank yang wajib atas nama masjid/mushalla, bukan nama pribadi pengurus.

Adapun sebanyak 4 masjid dan musala terdampak banjir di Kecamatan Labuhan Deli akan menerima bantuan dari Kementerian Agama. Ada masing-masing masjid dan mushalla penerima bantuan memperoleh Rp38 juta untuk rehabilitasi ringan serta pengadaan kebutuhan dan perlengkapan ibadah.”Ujarnya.”

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendukung pemulihan rumah ibadah yang terdampak bencana alam banjir di Sumatera utara/Aceh Kabupaten Deli Serdang khususnya Kecamatan Labuhan Deli. Kata Zainal.” 

Bagikan Artikel