Pekanbaru (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki, Hairullah, menghadiri undangan dari pihak Kecamatan Payung Sekaki untuk melakukan mediasi terkait persoalan tanah wakaf milik Almarhumah Zildawati. Pertemuan ini dilangsungkan di Kantor Camat Payung Sekaki pada Rabu (30/9/2026).
Mediasi ini digelar guna mempertemukan perwakilan ahli waris dari pihak wakif (pemberi wakaf) dengan pihak nazir (penerima/pengelola wakaf). Objek yang dibahas adalah tanah wakaf yang terletak di Jl. Amal Bakti, Gang Amal Ikhlas, Kelurahan Labuh Baru Timur, yang saat ini di atasnya telah berdiri sebuah bangunan musholla.
Dalam forum mediasi tersebut, perwakilan ahli waris menyampaikan permohonan agar bangunan musholla dipindahkan. Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya aktivitas pembangunan di sekitar lokasi musholla saat ini. Padahal sebelumnya, pengelolaan musholla tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus atau masjid setempat.
Menanggapi permintaan perwakilan ahli waris, Kepala KUA Payung Sekaki, Hairullah, memberikan pencerahan dari sudut pandang hukum dan regulasi perwakafan. Ia menjelaskan bahwa harta benda yang telah diwakafkan tunduk pada peraturan perundang-undangan serta syariat yang ada, yang mengikat dua pihak utama, yakni wakif dan nazir.
"Pemanfaatan harta wakaf itu pada prinsipnya tidak boleh menyimpang dari tujuan awal peruntukannya," tegas Hairullah di hadapan peserta mediasi.
Sayangnya, mediasi pada hari itu belum dapat menghasilkan keputusan final karena pihak nazir berhalangan hadir. Sebagai tindak lanjut, forum memberikan masukan kepada seluruh pihak terkait untuk mengatur jadwal pertemuan kembali. Diharapkan pada pertemuan berikutnya, kedua belah pihak dapat duduk bersama dan mengedepankan musyawarah mufakat sebelum mengambil tindakan apa pun terkait pemindahan bangunan wakaf tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan mediasi ini antara lain Camat Payung Sekaki, Lurah Labuh Baru Timur (LBT), Ketua RT setempat, sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan ahli waris, serta Kepala KUA Payung Sekaki.