Makassar, Humas β 30 Agustus 2025
Setiap penghulu yang akan naik
jenjang jabatan wajib melalui proses analisis untuk memastikan kesesuaian kebutuhan
jabatan tersebut. Dalam rangka pemetaan kebutuhan jabatan penghulu di wilayah
Sulawesi Selatan, Tim Kerja Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi
Selatan menggelar pembahasan bersama Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Selatan.
Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil
Kemenag Sulsel, Andi Moh Rezki Darma, bersama Ketua PW APRI, Abd. Rahman, dan
Sekretaris II PW APRI, Armin, membahas regulasi yang menjadi rujukan, yakni
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 461 Tahun 2020 tentang Penetapan Komposisi
Jabatan Penghulu.
Penghulu yang akan ditempatkan di
Kantor KUA diharapkan sesuai dengan kebutuhan unit kerja berdasarkan jenjang
jabatan, yaitu Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Langkah ini dilakukan seiring dengan
telah lulusnya 100 penghulu dalam Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan dan
Pangkat yang dilaksanakan pada 26β28 Mei 2025. Kelulusan tersebut dibuktikan
dengan terbitnya Sertifikat Lulus Uji Kompetensi yang ditandatangani langsung
oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI.
Hasil pemetaan jabatan ini nantinya akan menjadi syarat pendukung bagi penghulu yang mengajukan permohonan rekomendasi ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, sebelum diajukan ke Biro SDM Kemenag RI untuk proses usulan lebih lanjut. (arm)