Rokan Hulu (Humas)
Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Rambah Samo, H. Samsuar, bersama
para penghulu mengadakan konsultasi resmi dengan Staf Pengadilan Agama (PA)
Pasirpengaraian yang membidangi pelayanan pernikahan, Selasa pagi (23/09/2025).
Dalam
pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai persyaratan itsbat nikah
serta permasalahan yang sering muncul di lapangan, berikut aturan yang
mengaturnya. Selain itu, turut disinggung pula isu penting lainnya seperti
pernikahan ulang (tajdidun nikah) dan penetapan status anak hasil pernikahan
siri.
Kepala
KUA Rambah Samo, H. Samsuar, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini
memiliki arti penting bagi KUA. “Konsultasi ini menjadi bekal penting bagi kami
di KUA Rambah Samo agar dapat memberikan pelayanan yang jelas, sesuai aturan,
dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Beliau
menambahkan, KUA Rambah Samo saat ini juga tengah menjalin kerja sama dengan
Pemerintah Kecamatan Rambah Samo dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan
masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Dari hasil pendataan tersebut,
nantinya akan dicarikan solusi terbaik sehingga masyarakat bisa memperoleh
dokumen pernikahan resmi dan sah secara hukum.
Dengan
adanya langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan KUA Rambah Samo semakin
profesional, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya
dalam hal kepastian hukum pernikahan dan perlindungan status anak.(Humas)