Ka.KUA Pekanbaru Kota Berikan Layanan Konsultasi Tentang Taukil Wali Kepada Masyarakat

Pekanbaru (Humas), Pada hari ini bertempat di ruang pelaminan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekanbaru Kota Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Muhammad Idris,  S.Ag, M.Pd.I selaku Kepala KUA memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang berurusan dikantornya terkait persoalan wali nikah. Kamis (24/09/2026).
Pantauan tim humas, ada dua orang masyarakat terdiri dari ibu dan anak datang ke KUA guna mengurus pernikahan, namun mereka kebingungan terkait dengan persoalan wali nikah. Karena ibu tersebut telah berpisah dengan suaminya, sementara mantan suaminya itu berada di tempat yang jauh dan tidak bisa hadir pada saat akad nikah nantinya.
Sebelum memberikan ulasan terkait dengan wali nikah, Ka. KUA turut memberikan kesempatan kepada 3 mahasiswa PKL dari UIN Suska Riau dan Pamong PKL untuk mendekat serta menyimak penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
" Terkait dengan wali nikah itu ada dua, pertama wali nasab kedua wali hakim." Ungkap Ka. KUA.
Dalam kasus ini secara administrasi yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung, karena masih bisa dihubungi. Hanya saja beliau tidak bisa hadir saat akad nikah berlangsung. Solusinya adalah Taukil Wali. Caranya ayah tersebut datang ke KUA kecamatan terdekat untuk mendapatkan surat taukil wali. Surat ini nantinya dikirim ke KUA dimana akad nikah anaknya dilangsungkan.
Siapa yang akan mewakili sesuai bunyi isi surat. kalau diberikan kepada anak laki-lakinya (saudara dari perempuab yang nikah) maka dialah yang wajid hadir saat akad nikah berlangsung. kalau inin ya diberikan kepada Ka. KUA / Penghulu. maka penghulu/ Ka. KUA yang akan mewakili sebagai wali nikahnya.
"Pada wali nasab selama jika ayannya masih hidup, maka belum bisa berpindah hak wali itu kepada yang lain (saudara kandung). solusinya adalah dengan taukil wali." Tutur Idris   

Bagikan Artikel