Kuansing (Humas), 24
September 2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten
Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pendaftaran Nikah Online melalui Website Simkah pada Rabu pagi, mulai pukul
08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh 12 peserta yang mewakili 12
desa di Kecamatan Singingi Hilir dan berlangsung di Aula KUA setempat.
Acara
dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali. Dalam
sambutannya, Zulfikar Ali menekankan pentingnya dokumen N1 yang harus
ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai syarat utama dalam proses pendaftaran
nikah online. Selain itu, ia juga mengingatkan agar peserta memperhatikan batas
usia calon pengantin guna mendukung pernikahan yang sah dan berkualitas.
Bimtek
ini bertujuan agar peserta dapat memahami proses pendaftaran nikah secara
digital melalui Simkah Web dan selanjutnya membantu menyosialisasikan layanan
tersebut kepada masyarakat di desa masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat
meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan akuntabel dalam bidang
pernikahan.(MB)