Kepala KUA Medan Deli H. Aslen, S.Th.I,MA melakukan pelayanan prosedur
pemeriksaan wali nikah calon pengantin warga Tanjung Mulia Medan Deli sekaligus
menyaksikan pembacaan Ikrar Taukil Wali Bilkitabah oleh Wali Nasab di hadapan
dua orang saksi disebabkan wali nikah berstatus warga binaan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1 Medan, Kamis (6/11/2025).
ย
Kepala
KUA Medan Deli menjelaskan Wali dalam pernikahan merupakan salah
satu rukun sahnya pernikahan dalam Islam. Oleh karenanya secara regulasi PPN melakukan pemeriksaan nikah untuk
memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen dan persyaratan nikah. Ditambah juga
memastikan tidak adanya hubungan yang menghalangi pernikahan antara calon suami
dan isteri dan juga memastikan akurasi dan kedudukan wali.
ย
โUntuk
itulah diupayakan proses pemerikasaan pernikahan dilakukan semaksimal mungkin.
Dengan dapatnya kita selaku PPN bertemu dengan ayah kandung calon mempelai
Wanita maka dapat lah dipastikan tidak adanya halangan pernikahan. Dan wali
nikah karena tidak bisa hadir di acara akad nikah dapat berikrar berwakil wali kepada
pihak keluarga yang ditunjuk. Sehingga dengan demikian pernikahan dapat
terlaksana dengan baik serta syarat dan ketentuan juga terpenuhi dengan baik,
serta hak ayah kandung sebagai wali nasab masih bisa dicatatkan dalam buku
nikah atau kutipan akta nikah. Dan apa yang diharapkan untuk mewujudkan keluarga
Sakinah dan Maslahat semoga menjadi kenyataan,โ jelas Aslen.
ย
Turut juga hadir mendampingi dan bertindak sebagai saksi Kepala Lingkungan 1 Tanjung Mulia Muhammad Ridwan Solin, Amd dan pihak keluarga mempelai Wanita. (rml).