LAMPUNG TIMUR (Humas), Sekampung Udik β Penghulu KUA Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, H. Kasbolah, M.Pd., melaksanakan tugas mulianya pagi ini, mencatat pernikahan pasangan Sutiyo dan Saminten dari Desa Banjar Agung. Pernikahan tersebut berlangsung khidmat di ruang BP4 KUA SEkampung Udik dengan kakak kandung Saminten bertindak sebagai wali nikah, serta dihadiri dua saksi, yakni H. Dwi Warso, S.Sy., seorang PPPK Penghulu, dan Bapak Muhsoni.
Dalam suasana haru setelah akad
nikah, H. Kasbolah, M.Pd., menyampaikan pesan mendalam kepada pasangan
pengantin baru. Ia menekankan pentingnya menjalankan kewajiban masing-masing
sebagai suami dan istri. βRumah tangga itu seperti perahu. Hanya akan sampai
tujuan jika suami dan istri saling mendukung,β tuturnya penuh makna.
Namun, pesan tak berhenti di
situ. Dengan tegas, H. Kasbolah memperingatkan bahaya judi, khususnya judi
online, yang kini semakin marak. βJudi adalah racun. Tidak hanya merusak
ekonomi, tapi juga menghancurkan rumah tangga. Hindari sejauh mungkin demi
kebahagiaan keluarga,β ujarnya.
Pesan ini menjadi penutup acara yang berlangsung sederhana namun sarat makna, mengingatkan kita bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan legal, melainkan juga komitmen untuk menjaga keharmonisan dan nilai-nilai moral dalam keluarga.