Selasa, 25 November 2025, telah berlangsung kajian rutin Kitab Kifayatul Akhyar yang dihadiri oleh para penghulu dengan penuh antusias. Pada pertemuan kali ini, pembahasan terfokus pada bab Rukun-rukun Nikah beserta adab dan anjuran terkait hubungan suami istri menurut penjelasan para ulama dalam kitab tersebut.
Dalam pemaparan kajian, ustaz K.H.
Maliki, MH ( Penghulu Kab. Luwu Utara ) menyampaikan beberapa poin penting
sebagai berikut:
- Disunnahkan melaksanakan hubungan suami istri pada
malam Jumat dan pagi hari Jumat, karena selain mendapatkan keberkahan hari
Jumat, juga memperoleh double pahala mandi.
- Apabila seseorang datang dari perjalanan (musafir)
pada hari Jumat sebelum salat Jumat, disunnahkan untuk “mengambil jatah”
atau berhubungan suami istri jika memungkinkan.
- Seorang suami dianjurkan memperkuat kemampuan
biologisnya menggunakan obat kuat yang dibolehkan dalam syariat.
- Penggunaan obat kuat juga disarankan demi menjaga
kehormatan seorang laki-laki sebagai kepala keluarga.
- Disampaikan pula bahwa untuk memperoleh keturunan,
penguatan kemampuan biologis menjadi salah satu usaha yang dibenarkan,
sekaligus menjadi cara agar istri semakin mencintai suaminya.
- Ustaz mengingatkan bahwa ketidakmampuan suami dalam
hal biologis dapat menimbulkan bahaya dalam rumah tangga, sehingga penting
untuk menjaga kesehatan dan kemampuan tersebut.
Pada bagian inti kajian, dijelaskan bahwa rukun nikah ada
lima, yaitu:
- Calon
istri
- Calon
suami
- Wali
- Dua
orang saksi
- Sighat
(ijab dan qobul)
Beberapa syarat penting dalam pelaksanaan sighat
nikah turut ditegaskan, di antaranya:
- Dalam
sighat harus terdapat ijab dari wali.
- Ijab
dan qobul harus bersambung tanpa jeda dan tidak boleh disisipi kalimat
lain.
- Setelah
khutbah nikah, tidak diperbolehkan ada ucapan lain sebelum langsung
melaksanakan ijab qobul.
- Lafaz
“Qobiltu nikahaha” (saya terima nikahnya) disebut sebagai lafaz
qobul yang paling baik dan dianjurkan.
Beberapa syarat penting dalam pelaksanaan sighat
nikah turut ditegaskan, di antaranya:
- Dalam
sighat harus terdapat ijab dari wali.
- Ijab
dan qobul harus bersambung tanpa jeda dan tidak boleh disisipi kalimat
lain.
- Setelah
khutbah nikah, tidak diperbolehkan ada ucapan lain sebelum langsung
melaksanakan ijab qobul.
- Lafaz
“Qobiltu nikahaha” (saya terima nikahnya) disebut sebagai lafaz
qobul yang paling baik dan dianjurkan.
Kajian ditutup dengan doa dan pesan agar para jamaah terus menuntut ilmu, serta memahami hukum-hukum pernikahan agar kehidupan rumah tangga semakin harmonis dan sesuai tuntunan syariat. (arm)