Pantai Cermin (Humas) β Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin, H. Dauli Damanik, M.Ag., didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pantai Cermin, menyerahkan secara langsung Sertifikat Halal kepada Hamdani, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produk santan kelapa bermerek Santan Peras Pak Dani, yang berasal dari Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Penyerahan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk nyata dukungan KUA terhadap pemberdayaan ekonomi umat melalui fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha lokal. Senin, (28/09/2026).
Sertifikat halal tersebut diperoleh melalui skema selfdeclare mandiri, dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Bank Indonesia. Proses pengajuan dan pendampingan dilakukan oleh Ratna Sari, S.Sos.I., MIKom., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pantai Cermin sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Program ini merupakan bagian dari kerja sama yang telah dijalin melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Muhammadiyah Sumatera Utara untuk memperoleh kuota sertifikasi halal bagi UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai.
Melalui kerja sama tersebut, Ratna Sari mendapatkan kesempatan untuk membantu 20 pelaku UMKM dalam mengajukan sertifikat halal dengan skema selfdeclare mandiri. Saat ini, seluruh kuota yang tersedia telah dimanfaatkan oleh para pelaku usaha UMKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Serdang Bedagai. Program ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal dengan dukungan pembiayaan dari pihak fasilitator, sehingga dapat meringankan beban biaya sertifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Pantai Cermin, H. Dauli Damanik, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada Hamdani yang telah berinisiatif mengurus sertifikat halal untuk produknya. Ia berharap sertifikat ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran, serta memberikan nilai tambah bagi produk UMKM lokal. Ia juga mengapresiasi peran Penyuluh Agama Islam yang juga mendampingi masyarakat dalam memperoleh layanan sertifikasi halal.
Ratna Sari menjelaskan bahwa terdapat dua skema utama dalam sertifikasi halal, yaitu selfdeclare dan reguler. Skema self deklarasi merupakan mekanisme pernyataan halal oleh pelaku usaha yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki produk berisiko rendah, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta menjalankan proses produksi sederhana. Dalam prosesnya, Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan halal pelaku usaha sebelum permohonan diproses lebih lanjut oleh
Adapun istilah self declare biasa dan self declare mandiri lebih merujuk pada cara pembiayaan dan fasilitasi pengajuan, bukan dua jalur pemeriksaan kehalalan yang berbeda. Pengajuan self declare dapat dilakukan dengan pembiayaan mandiri oleh pelaku usaha atau melalui fasilitasi pihak lain, seperti pemerintah, lembaga, maupun mitra swasta. Sementara itu, program SEHATI merupakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi ketentuan dan memperoleh kuota. Pada skema reguler, kehalalan produk diperiksa dan/atau diuji oleh auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sehingga sesuai untuk produk yang tidak memenuhi kriteria self declare.
Pada program yang diikuti Hamdani, pembiayaan sertifikasi halal ditanggung oleh Bank Indonesia melalui kuota yang diperoleh dari kerja sama Ratna Sari dengan lembaga pendamping halal Muhammadiyah Sumatera Utara. Dengan adanya dukungan tersebut, para pelaku UMKM yang mendapatkan kuota dapat mengikuti proses sertifikasi halal tanpa harus menanggung sendiri biaya fasilitasi yang disediakan program.
Ratna Sari berharap program ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk semakin peduli terhadap kehalalan produk yang dihasilkan. Ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk terus menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi sesuai dengan komitmen halal yang telah dinyatakan selama proses sertifikasi.
Penyerahan Sertifikat Halal kepada Santan Peras Pak Dani menjadi salah satu wujud kolaborasi antara KUA, penyuluh agama, lembaga pendamping halal, dan Bank Indonesia dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pendampingan yang berkelanjutan dan sinergi berbagai pihak, KUA Kecamatan Pantai Cermin terus berupaya mendukung UMKM agar semakin berkembang, memiliki daya saing, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.