Di kamis 7 October 2024, salah seorang warga desa Lubuk Rukam yang mengajukan permohonan rekomendasi Nikah setelah diverifikasi datanya nya oleh KUA ternyata tidak sesuai dengan data kependudukan nya.
Nana Suraida, staf yg menerima permohonan tersebut mengungkapkan bahwa surat pengantar nikah yang telah ditandatangani kades tidak klop dengan data kependudukan, akhirnya di minta untuk memperbaiki surat tersebut sesuai data kependudukan nya.
Di kesempatan yg berbeda Kepala KUA Hulu sungkai, Khoirul Ahyar,S.Pd.I.,M.H inten memidiasi warga yg menolak kehadiran wali nasab karena kecemburuan istri pemohon bertemu dengan mantan suami.
Tanggapi masalah kepala KUA indi kasi pelanggara PMA momor 22 tahun 2024 pasal 12 tentang perwalian undang ayah kandung calon pengantin wanita.
Hasil mediasi akhirnya ayah kandung menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada KUA. akhiri mediasi KUA tolak Perwalian Hakim, dengan menerbitkan surat taukil wali ( surat kuasa perwalian). ini yg paling tepat sesuai padal 12 ayat 5 PMA tentang pencatatan pernikahan.
Inten mengedukasi warga bahkan mediasi mediasi seperti peristiwa tersebut menjadi semangat KUA hulu sungkai sebagai bagian menegakkan undang undang sekaligus memproteksi warga dari Pelanggaran nikah.*)