Bengkalis (Humas) Kantor Urusan
Agama (KUA) Siak kecil melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil Ahmad Syahril, S. Ag menjadi salah satu
narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi ketentuan tentang perkawinan guna
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi hukum dan resiko pernikahan
di usia muda. Acara tersebut digelar oleh Pemdes Liang Banir dan di pusatkan di
balai desa Liang Banir Kamis,18/12/2025
?Dalam
paparannya, Plt. Kepala KUA Siak Kecil, Ahmad Syahril, S.Ag menekankan
pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum memasuki jenjang rumah
tangga. Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini yang
dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan keluarga.
?Beliau juga
menjelaskan bahwa batasan usia pernikahan telah diatur secara tegas dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, syarat minimal usia untuk menikah
baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun keatas.
?"Pernikahan
bukan sekadar ikatan sah secara agama dan negara, tetapi juga tanggung jawab
besar. Pernikahan dini berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak, potensi
stunting, hingga kerentanan ego yang memicu perceraian," ujar Plt. Kepala
KUA di hadapan para peserta.
?Pihak
Pemerintah Desa Liang Banir menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk
kepedulian desa terhadap ketahanan keluarga warga. Dengan adanya edukasi ini,
diharapkan para orang tua lebih bijak dalam mengarahkan anak-anak mereka untuk
mengutamakan pendidikan terlebih dahulu.
?Antusiasme
warga terlihat cukup tinggi dalam sesi tanya jawab, terutama mengenai prosedur
administrasi pernikahan dan syarat pengajuan dispensasi nikah bagi mereka yang
terpaksa menikah di bawah umur karena alasan mendesak.
?Kegiatan
ditutup dengan komitmen bersama antara tokoh masyarakat, perangkat desa, dan
pihak KUA untuk terus memantau serta memberikan bimbingan bagi generasi muda di
Desa Liang Banir.