Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf yang semakin digencarkan oleh BPN. Bahkan, dalam sehari, tim BPN mampu melakukan pengukuran dua kali di lokasi berbeda guna memastikan legalitas aset wakaf tetap terjaga.
Proses pengukuran di Desa Labuhan Ratu VI berjalan lancar dengan didampingi oleh para pengurus wakaf dan perwakilan dari Alumni Gontor Wilayah Labuhan Ratu. Mereka menyambut baik langkah BPN yang proaktif dalam membantu legalisasi tanah wakaf yang nantinya akan digunakan sebagai sekretariat.
Salah satu pengurus Alumni Gontor Labuhan Ratu, Juliyanto mengapresiasi langkah BPN dan berharap proses sertifikasi dapat segera selesai. โIni adalah langkah penting bagi kami. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemanfaatan tanah wakaf bisa lebih jelas dan berkelanjutan,โ tuturnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memastikan bahwa aset wakaf dapat berkontribusi dalam pembangunan sosial dan keagamaan. Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan tidak ada lagi sengketa di kemudian hari serta dapat meningkatkan kebermanfaatan tanah wakaf bagi masyarakat.***(NL)