PW. APRI Sumsel (Muara Enim), – Fakta integritas merupakan komitmen tertulis untuk dapat bertindak secara jujur, transparan, dan akuntabel, serta tidak terlibat KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam menjalankan tugas, yang bertujuan membangun kepercayaan publik dan mencegah penyimpangan, seperti yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim (Kemenag Muara Enim) senin, 19/01/2026 dibalai An-Nazkir Kantor Kemenag Muara Enim dengan melakukan penandatangan Fakta Integritas dan perjanjian kerja antara Kepala kantor Kemenag Muara Enim dengan Pejabat Eselon IV & Penyelenggara dilingkungan Kemenag Muara Enim, 20 orang Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan, 1 orang Kepala Madrasah Negeri, 3 Orang Kepala Madrasah Tsanawiyyah dan 10 Kepala Madrasah Ibtidaiyyah.
Penandatangan Fakta Integritas dan perjanjian kerja dengan rangkaian acara antara lain pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kemenag, pengucapan lima nilai budaya kerja Kemenag, penandatangan Fakta Integritas dan perjanjian kerja, bimbingan dan arahan Kepala Kantor Kemenag Muara Enim dan ditutup dengan doa berjalan dengan khikmat.
H. Abdul Harris Putra, S.Ag, M.Pd.I selaku Kepala Kantor Kemenag Muara Enim pada saat menyampaikan bimbingan dan arahan menegaskan “Fakta Integritas dan perjanjian kerja bukan hanya serimonial tahunan namun merupakan komitmen secara professional untuk dapat bekerja secara jujur dan tanggungjawab”.
Setelah
menandatangani Fakta Integritas dan perjanjian kerja para pejabat lingkungan Kemenag
Muara Enim, Kepala KUA dan Kepala Madrasah dibagikan lembaran Fakta Integritas dan
perjanjian kerja yang sudah ditandatangani untuk dibaca secara seksama dengan
tujuan memahami inti dari perjanjian kerja tersebut, setelah dibaca lembaran
tersebut dikumpulkan kembali pada seksi Kepegawaian Kemenag Muara Enim untuk dibuat
arsip dan Asli akan dibagikan kepada pejabat lingkungan Kemenag Muara Enim, Kepala
KUA dan Kepala Madrasah.
“Tahun
2026 merupakan tahun perubahan, perbaikan dan peningkatan mutu layanan Aparatur
Sipil Negara (ASN) disetiap satker, KUA dan Madrasah dalam ruang lingkup Kemenag
Muara Enim bukan hanya sekedar selesai menjalankan kewajiban sebagai ASN saja”.
Tutup Harris mengakhiri Arahannya. (Md)