Sebagai upaya tindak lanjut terhadap ketentuan Surat Edaran
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah,
Kantor Urusan Agama Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara berupaya
memaksimalkan peran aktif jaringan lokal.
Sebagai langkah awal, setelah
terlebih dahulu melakukan persiapan melalui rapat internal pegawai KUA Jum’at 4
Juli 2025, Kamis 10 Juli 2025 kembali melakukan Pertemuan Lintas Sektor
Jejaring Lokal dalam rangka sosialisasi SE Nomor 6 Tahun 2025. Dalam pertemuan
tersebut, KUA mengundang Kemenag Kabupaten Bulungan sebagai nara sumber
sekalisus membuka acara, wakil dari kecamatan dan para lurah serta kepala desa
se Kecamatan Tanjung Selor.
Dalam kegiatan yang berlangsung
dari jam 08.00 - 12.00 wita, disamping pemaparan SE Dirjen Bimas Islam Nomor 6
Tanhun 2025 tentang Grakan Sadar
Pencatatan Nikah sebagai materi utama, juga dibuka sesi diskusi secara luas
dengan memberikan kesempatan kepada semua peserta jaringan lokal untuk
memberikan saran dan pendapat terkait aspek penting yang sebaiknya dilaksanakan
dalam rangka memaksimalkan tercapainya maksud dan tujuan surat edaran tersebut.
Salah satu penegasan utama yang
disepakati adalah bahwa harus memaksimalkan peran RT sebagai basis utama dalam
pengumpulan data yang diperluakan. Oleh karena itu, para lurah dan kepala desa
akan menjadi obyek utama jalur koordinasi KUA dalam rangka mejembatani
keterhubungan dengan para Ketua RT. Selain hal tersebut pembentukan Tim
Pengumpulan Data Lintas Sektor juga disepakati guna memastikan terdapat setiap
lembaga/instansi, ada pegawai yang ikut terlibat secara resmi dalam tahapan
kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah mulai dari awal sampai akhir kegiatan.
Menyadari kegiatan ini tidak
mudah dan terkait dengan sejumlah intansi/lembaga lainya, maka pertemuan lintas
sektor kedepan mutlak akan dilaksanakan, terutan keterlibatan, Pengadilan
Agama, Disdukcapil, BKKBN, Dinas Kesehatan, dll.
Untuk memudahkan dan demi
kelancaran kumunikasi, koordinasi dan konsolidasi kegiatan, juga telah
disepakati membuat Group Whatsaap Tim SE DJBMI Nomor 6 2025 GAS Pencatatan
Nikah. Mansur, S.Ag, M.A.P Kepala KUA
Tanjung Selor dalam menutup materi sosialisasinya, menyapikan terima kasi atas
dukungan positif dari semua peserta sekaligus mohon maaf atas segala keterbatas
pelayanan dalam pertemuan ini