Bengkalis (Humas) Disela
- sela pelaksanaan Akad Nikah dilaksanakan, Kepala Kua Rupat Utara H. Dasrif
Wahyudi, S.Sy menyempatkan diri untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) nomor
6 tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah)
dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Rupat Utara. Rabu, 05/08/2025
H. Dasrif Wahyudi,
S.Sy didampingi Penghulu dan Penyuluh Agama telah mendatangi beberapa Kepala
Desa (Kades), diantaranya Kades Suka Damai Abdul Aris, S.Pd, Kades Kadur
Jaironi, S.Sos, Kades Tanjung Punak Asri Ismail, Kades Teluk Rhu diwakili Ibu
Sekdes Suhaili, Pj. Kades Puteri Sembilan Arafik, S.Pd, M.SI dan beberapa hari
kedepan akan dilaksanakan di desa yang lain yang ada di kecamatan Rupat Utara.
SE Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan
Nikah ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan
pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat di
KUA.
Untuk itulah, H.
Dasrif Wahyudi menyampaikan kepada Kepala Desa tentang pentingnya Gerakan Sadar
Pencatatan Nikah ini, untuk disampaikan kepada masyarakat pentingnya Pencatatan
Pernikahan secara Resmi di KUA. Bagi masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak
memiliki Buku Nikah atau belum tercatat di KUA namun sudah memiliki Kartu
Keluarga urus persyaratan untuk mendapatkan buku nikah. Ujar H. Dasrif Wahyudi,
S.Sy.