Siak (Humas) Dalam upaya meningkatkan percepatan sertifikasi tanah wakaf
serta sinergitas pengelolaan tanah wakaf, BPN Siak melakukan koordinasi dengan
KUA Kecamatan Siak yang dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak. Hadir dalam kegiatan tersebut Ka KUA
Kecamatan Siak Alwis beserta staf yang membidangi tanah wakaf di KUA Kecamatan
Siak Muslim dan Rahmad Hidayat sementara dari BPN Siak dihadiri oleh Heri Kasi
Pengadaan Tanah dan Pengembangan yang juga merupakan koordinator LAYANAN TAFSIR
(Layanan Tanah Wakaf Siak Sertifikat).
Dalam kegiatan koordinasi dua instansi tersebut Kepala KUA Kecamatan Siak
Alwis menyambut baik pertemuan tersebut sebagai langkah koordinatif yang
merupakan progres positif dalam memudahkan pendataan serta mensingkronkan data
tanah wakaf di wilayah Kecamatan Siak pada khususnya.
Alwis mengungkapkan penguatan sinergi antar instansi menjadi kunci agar
pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan optimal, tertib administrasi, dan
memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. upaya ini juga sejalan
dengan Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia dalam penguatan
digitalisasi layanan keagamaan dibidang wakaf diantaranya, sehingga proses
pendataan dan pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih akurat,
transparan, dan terintegrasi bebernya.
Sementara itu Heri dari BPN Siak menyampaikan bahwa koordinasi ini
bertujuan memastikan seluruh tanah wakaf yang telah memiliki AIW (Akta Ikrar
Wakaf) dapat diproses hingga terbit sertipikat wakaf, sehingga memberikan
kepastian hukum serta perlindungan administrasi terhadap aset wakaf.
Melalui
koordinasi ini diharapkan seluruh data tanah wakaf di setiap Kecamatan dapat
terverifikasi dengan baik sehingga proses legalitas dan pemanfaatannya semakin
jelas dan terarah. Serta ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk
mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf sekaligus meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Mm/ Aws)