Meranti (Humas) Pengadilan Agama (PA)
Selatpanjang bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat
bersinergi melaksanakan kegiatan sidang keliling yang digelar di Kantor KUA
Kecamatan Rangsang Barat pada pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini
merupakan bentuk kolaborasi antar lembaga dalam menghadirkan pelayanan hukum
yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya bagi warga di
wilayah Kecamatan Rangsang Barat.
Kepala KUA
Kecamatan Rangsang Barat, Alfi Syukri, S.H.I, bersama penghulu menerima
langsung kunjungan rombongan Pengadilan Agama Selatpanjang yang dipimpin oleh
Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Dr. Ahmad Satiri, M.H. dalam rangka
pelaksanaan sidang keliling tersebut.
Dalam
pelaksanaannya, Pengadilan Agama Selatpanjang menyidangkan 9 perkara yang
diajukan oleh masyarakat. Sidang keliling ini menjadi salah satu upaya untuk
mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat agar lebih mudah diakses.
Ketua
Pengadilan Agama Selatpanjang, Dr. Ahmad Satiri, M.H., menyampaikan bahwa
sidang keliling merupakan komitmen Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan
hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Sidang
keliling ini merupakan upaya kami untuk menghadirkan layanan peradilan yang
lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan dilaksanakan di kecamatan,
masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor Pengadilan Agama untuk
mengikuti proses persidangan,” ujarnya.
Sementara
itu, Kepala KUA Rangsang Barat, Alfi Syukri, S.H.I, menyambut baik pelaksanaan
kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
“Melalui
kolaborasi ini, masyarakat sangat terbantu karena proses persidangan dapat
dilaksanakan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Kami berharap sinergi
antara KUA dan Pengadilan Agama seperti ini terus berlanjut demi memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui
kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara
lebih cepat, efektif, dan efisien, serta memperkuat kolaborasi antar lembaga
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.