Proses Ikrar Wakaf Berjalan Lancar di KUA Long Ikis, Aset Dialihkan untuk Jalan Allah

Long Ikis, 21 Oktober 2026 — KUA Long Ikis telah menyelesaikan proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diperuntukkan bagi sarana rumah ibadah Al Jannah di Desa Samuntai, Kabupaten Paser, pada Rabu (21/10/2026), pukul 09.47 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di KUA Long Ikis dan dipandu oleh Kepala KUA Long Ikis, Zainal Arifin. 

Prosesi ikrar wakaf ini melibatkan pihak wakif, yaitu anak-anak dari almarhum Bapak Lundot, yakni Ibu Wahdaniah, Bapak Adim, Ibu Sa’diah, dan Ibu Zubaidah.

Adapun nazhir yang ditunjuk untuk menerima dan mengelola harta benda wakaf tersebut adalah Bapak Sukari selaku ketua, yang dibantu oleh empat orang nazhir lainnya. Pelaksanaan ikrar wakaf turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Bapak Asrofi dan Bapak Jumali.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap harta benda yang diwakafkan. Dengan terlaksananya proses tersebut, wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk mendukung keberadaan sarana rumah ibadah Al Jannah di Desa Samuntai serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Kepala KUA Long Ikis, Zainal Arifin, menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat Long Ikis yang terus menunjukkan semangat untuk berlomba-lomba dalam berwakaf di jalan Allah SWT. Menurutnya, semangat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan umat yang perlu terus dipelihara dan dikembangkan.

“Alhamdulillah, kami melihat adanya semangat dan antusiasme masyarakat dalam berwakaf di jalan Allah SWT. Semangat ini mengingatkan kita pada keteladanan sahabat Nabi, Sayyidina Utsman bin Affan, yang dikenal dengan kedermawanannya dalam menginfakkan harta untuk kepentingan umat. Kami berharap semangat berwakaf ini terus tumbuh di tengah masyarakat Long Ikis, sehingga semakin banyak harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rumah ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan umat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau berharap agar masyarakat semakin memahami pentingnya melaksanakan wakaf melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, kepastian hukum atas harta benda wakaf dapat terjaga, amanah wakif terlindungi, serta pengelolaan wakaf oleh nazhir dapat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini juga menjadi wujud pelayanan KUA Long Ikis kepada masyarakat dalam memfasilitasi administrasi perwakafan. Melalui proses yang tertib dan sesuai ketentuan, amanah wakif diharapkan dapat dijaga dengan baik sehingga harta benda wakaf benar-benar memberikan manfaat sesuai peruntukannya.

Penyerahan wakaf ini diharapkan menjadi amal jariah yang pahalanya terus mengalir serta memberikan manfaat bagi umat dalam jangka panjang. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada keluarga wakif, memberikan kekuatan dan amanah kepada nazhir dalam menjalankan tanggung jawabnya, serta menjaga tali silaturahmi dan kepercayaan yang telah terjalin di antara seluruh pihak.

Melalui kegiatan ini, KUA Long Ikis terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang profesional dan amanah, sekaligus mendorong masyarakat untuk melaksanakan wakaf melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum demi terwujudnya kemaslahatan umat.

KUA Long Ikis — Melayani dengan Amanah, Menguatkan Umat.

Bagikan Artikel