Pekanbaru (Humas), Pada hari ini, usai mengikuti
apel Senin, Penghulu se-Kota Pekanbaru menerima Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dari bagian keuangan Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru. Senin (02/02/2026).
Pantauan tim humas, Setelah mendapat informasi dari
pegawai keuangan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru terkait dengan bukti Pemotongan PPh
pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penghulu Kota Pekanbaru segera menuju
ke ruang keuangan guna menjemput bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Adapun kegunaan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
(PPh 21) ini gnanya untuk membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi untuk tahun 2025.
Berbeda dengan Pelaporan SPT tahun sebelumnya, Pelaporan
SPT di tahun 2026 ini mengunakan aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id. Karena ini
aplikasi baru dalam pelaporan SPT Tahunan, Pihak pegawai keuangan meminta
kepada Penghulu untuk mempelajari lebih lanjut, agar tidak
terjadi kesalahan dalam pengisian data pada aplikasi coretax. (idris)