Dumai (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Sungai Sembilan M. Mahbub
menerima kunjungan masyaraka terkait pelayanan pernikahan ke luar negeri. Dan
secara resmi mengeluarkan rekomendasi nikah ke luar negeri, yakni ke Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Kamis (19/02/2026).
Kegiatan tersebut
berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Sungai Sembilan dan menjadi bagian dari
upaya peningkatan layanan informasi dan administrasi pernikahan bagi
masyarakat. Pelayanan konsultasi yang diberikan, menurut Kepala KUA Kecamatan
Sungai Sembilan, merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan
publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan
masyarakat.
Dalam keterangannya,
Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan M. Mahbub menyampaikan bahwa pihaknya
sangat mendukung pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk
mereka yang akan menikah di luar negeri.
โRekomendasi nikah ini
menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima, tidak hanya
di dalam negeri, tetapi juga untuk warga kita yang melangsungkan pernikahan di
luar negeri. Ini adalah langkah perdana dan semoga menjadi motivasi untuk terus
meningkatkan kualitas layanan kami,โ ucap Kepala KUA Sungai Sembilan.
Rekomendasi nikah ini merupakan
syarat administrasi yang harus dibawa oleh calon pengantin untuk melangsungkan
pernikahan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Dokumen
tersebut menjadi bukti bahwa calon pengantin telah terdaftar dan mendapatkan
izin dari KUA asal di Indonesia.
Langkah ini tidak
hanya menunjukkan sinergi antar lembaga di dalam dan luar negeri, tetapi juga
memperkuat kehadiran Kementerian Agama sebagai institusi yang melayani
kebutuhan umat secara global.
Melalui pelayanan
tersebut, KUA Kecamatan Sungai Sembilan berharap masyarakat semakin memahami
prosedur pernikahan ke luar negeri secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya
dapat berlangsung tertib, sah menurut agama, dan diakui secara hukum
negara.(Ani/Ayu)