Pekanbaru (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sukajadi dalam hal ini Penghulu dan Staf KUA melaksanakan sosialisasi Gerakan
Sadar Pencatatan Nikah di Kelurahan Harjosari pada Senin (28/07/2025).
Ka. KUA Kecamatan
Sukajadi mengutus Penghulu KUA Sukajadi dalam hal ini Jumatul Ihsan Manzal
bersama staf KUA untuk melaksanakan sosialisasi tersebut. Menurut Jumatul,
sosialisasi program GAS pencatatan nikah ini merupakan tindak lanjut dari Surat
Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025.
Jumatul menjelaskan bahwa SE ini dimaksudkan untuk mengajak seluruh masyarakat
patuh terhadap aturan dan ketentuan pencatatan pernikahan dan wajib tertib
terhadap praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Penghulu KUA Sukajadi
tersebut, juga mengajak seluruh masyarakat khususnya Kelurahan Harjosari untuk
menyadari pentingnya pencatatan pernikahan resmi di KUA. Ia juga memberitahukan
kepada pihak kelurahan untuk mensosialisasikan juga ke masyarakat tentang
program ini.
Lebih lanjut, Jumatul
juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang sudah menikah tetapi tiidak
memiliki buku nikah atau tidak tercatat pernikahannya, untuk segera datang ke
KUA atas permasalahan tersebut.
Ia juga menjelaskann
terkait jadwal pelaksanaan dari program GAS khususnya di KUA Kecamatan
Sukajadi, berikut jadwalnya:
1. Tanggal 1β30 Juli :
Persiapan, koordinasi dan sosialisasi
2. Tanggal 1β30 Agustus:
Pendataan subjek dan karakteristik nikah tidak tercatat.
3. Tanggal 1β15 September
: Klasifikasi data dan rumuskan tindak lanjut.
4. Tanggal 16 Sept β 14
Nov : Pelaksanaan langsung (fasilitasi, pendampingan, bimbingan)
5. Tanggal 15β30
November: Pelaporan berjenjang.
6. Tanggal 1β30 Desember:
Evaluasi dan publikasi hasil kegiatan.
Sementara itu, Lurah
Harjosari Mutia Pratama Rozi, menyambut baik dengan adanya program tersebut, ia
mengatakan bahwa pihak kelurahan akan mensosialisasikan kepada RT dan RW yang
selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat Harjosari.