Meranti
(Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tasik Putri Puyu memberikan
layanan konsultasi pembagian warisan kepada warga Desa Bandul yang datang
langsung ke kantor KUA, Selasa (3/2/2026).
Sebanyak lima orang warga yang
terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan berkonsultasi terkait pembagian
harta warisan keluarga dengan tujuan memperoleh pemahaman yang benar sesuai
ketentuan hukum Islam serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Tasik
Putri Puyu, Abdul Rahman, S.Ag., menerima langsung kedatangan warga tersebut
dan memberikan penjelasan secara rinci mengenai tata cara pembagian warisan
berdasarkan syariat Islam. Ia menyampaikan bahwa konsultasi ini mencerminkan
meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara
adil dan sesuai tuntunan agama.
โKami mengapresiasi masyarakat
yang datang berkonsultasi ke KUA. Ini menunjukkan kesadaran hukum dan keagamaan
yang baik dalam menjaga keharmonisan keluarga,โ ujarnya.
Dalam penjelasannya, Abdul
Rahman memaparkan bahwa hukum waris dalam Islam telah diatur secara jelas di
dalam Al-Qurโan, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ia menegaskan
bahwa setiap ahli waris memiliki hak yang telah ditentukan dan tidak dapat
diubah berdasarkan kesepakatan manusia.
โHukum waris adalah ketentuan
Allah SWT. Keadilan dalam Islam tidak selalu berarti sama rata, tetapi sesuai
dengan porsi dan tanggung jawab yang telah ditetapkan,โ tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa
sebelum pembagian warisan dilakukan, terdapat kewajiban yang harus ditunaikan
terlebih dahulu, yakni penyelesaian utang pewaris, pelaksanaan wasiat maksimal
sepertiga dari harta, serta biaya pemakaman. Setelah itu, barulah sisa harta dibagikan
kepada para ahli waris sesuai ketentuan syariat.
Kegiatan konsultasi berlangsung
dalam suasana dialogis dan penuh kekeluargaan. Para warga tampak aktif
mengajukan pertanyaan untuk memastikan pemahaman mereka terkait pembagian
warisan, termasuk perbedaan bagian antara anak laki-laki dan perempuan
sebagaimana diatur dalam Islam.
Abdul Rahman juga menekankan
bahwa pembagian warisan bukan semata persoalan harta, melainkan amanah yang
harus dijalankan dengan niat menjaga silaturahmi dan keutuhan keluarga.
โWarisan hendaknya menjadi
sarana mempererat hubungan keluarga, bukan sebaliknya menjadi sumber
perpecahan,โ pesannya.