Pekanbaru (Humas) Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Rumbai Barat menggelar kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar
Pencatatan Nikah (GAS) dan pencegahan stunting bagi masyarakat, bertempat di
Masjid Al-Karim, Kelurahan Rumbai Bukit, pada Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 15.20 WIB ini
diikuti oleh seluruh pegawai KUA, para Penghulu, Penyuluh Agama, staf, serta
anggota Majelis Taklim se-Kelurahan Rumbai Bukit. Sosialisasi ini bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan
pernikahan secara resmi serta membangun keluarga yang sehat dan berkualitas.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Rumbai Barat,
Hasbirullah, menegaskan pentingnya sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
(GAS) karena pencatatan pernikahan memiliki banyak manfaat dan dapat
menghindarkan berbagai mudarat, terutama bagi perempuan dan anak.
“Pencatatan nikah memberikan perlindungan hukum, kepastian
status, serta menjamin hak-hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, masyarakat
perlu memahami pentingnya menikah secara sah dan tercatat,” ujarnya.
Selain itu, Hasbirullah juga menekankan pentingnya pencegahan
stunting bagi calon pasangan pengantin. Menurutnya, kesiapan fisik, mental, dan
usia dalam membangun rumah tangga sangat berpengaruh terhadap kualitas generasi
yang akan dilahirkan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki
maupun perempuan. Bagi calon pasangan yang belum mencapai usia tersebut, diwajibkan
mengajukan dispensasi kawin melalui Pengadilan Agama.
“Pemahaman tentang usia menikah sangat penting agar pasangan
lebih siap dalam membina keluarga dan mampu melahirkan generasi yang sehat
serta terhindar dari stunting,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan pentingnya memahami
masa iddah bagi perempuan pasca perceraian maupun wafatnya suami, serta konsep
shibhul iddah bagi laki-laki. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan
hukum, agama, dan sosial, termasuk mencegah terjadinya poligami terselubung
selama masih terdapat peluang rujuk dalam talak raj’i.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Rumbai Barat
dalam membina umat, mewujudkan keluarga sakinah, serta mendukung terwujudnya
generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas