Kuansing (Humas). Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean mengajak masyarakat untuk segera
mendaftarkan sertifikat tanah wakaf, khususnya yang diperuntukkan bagi masjid,
musholla, dan rumah ibadah lainnya. Kamis (14/08/2025).
Program
ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari potensi
sengketa di kemudian hari.
Kepala
KUA Pangean, H. Yasri, mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting
untuk menjaga keberlangsungan fungsi ibadah.
βDengan
adanya sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas,
sehingga aman dan terlindungi. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan
kesempatan ini,β ujarnya.
Pendaftaran
sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan di BPN atau KUA setempat dengan
persyaratan yang meliputi KTP/KK Wakif, KTP/KK Nadzir, Surat Pengesahan Nadzir,
Akta Ikrar Wakaf, dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
H.
Yasri menegaskan bahwa proses pendaftaran mudah dan tidak dipungut biaya.
βIni
adalah kesempatan emas, karena semua prosesnya gratis. Kami siap membantu
masyarakat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan,β tambahnya.
Melalui
program ini, KUA Pangean berharap seluruh tanah wakaf di wilayahnya memiliki
legalitas yang sah sehingga umat dapat beribadah dengan lebih tenang dan
khusyuk. (ABN)