Galang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang
ikut serta dalam kegiatan Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan
Keluarga Sakinah yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli
Serdang, Rabu (03/12). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KUA kecamatan
dengan tujuan memperkuat tata kelola pelaporan, meningkatkan kualitas layanan,
serta menekan angka perceraian melalui edukasi keluarga berkelanjutan.
Dalam pemaparan narasumber, H. Mulia Banurea S.Ag, M.Si menyampaikan
bahwa angka perceraian di Kabupaten Deli Serdang masih didominasi oleh tiga
penyebab utama. Sebanyak 66% kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan
pertengkaran terus-menerus, 25% karena faktor ekonomi, dan sisanya berkaitan
dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Data tersebut menjadi dasar
pentingnya peningkatan kualitas bimbingan pra-nikah maupun pembinaan keluarga
sakinah di tingkat KUA.
Dalam konsolidasi tersebut, Kakan Kemenag Kabupaten Deli
Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd menegaskan pentingnya disiplin
pelaporan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan kegiatan pembinaan keluarga.
Sebagai bentuk penguatan administrasi Penghargaan diberikan kepada KUA atau
penyuluh yang menyerahkan laporan tepat waktu, Sedangkan surat teguran akan
diberikan bagi yang terlambat melaporkan kegiatan Bimwin. Kebijakan ini
diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, kualitas dokumentasi, dan akurasi
data yang menjadi dasar evaluasi program.
Kegiatan dirangkai dengan materi penulisan berita dan
pengelolaan media sosial, untuk memastikan publikasi kegiatan KUA dan penyuluh
dapat dilakukan secara profesional, informatif, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Peserta dilatih membuat berita yang inovatif, memilih judul yang efektif, serta
memahami etika publikasi di platform digital. Hal ini menjadi bagian dari
penguatan literasi digital agar layanan KUA lebih dekat dengan masyarakat dan
meningkatkan transparansi program.
Selanjutnya, Kakan Kementerian Haji dan Umroh, Hj. Nurlela
S.Ag, M.Si laksanakan Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Haji dan Umrah Selain pelaporan Bimwin, peserta juga mendapatkan sosialisasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Materi mencakup pembaruan regulasi, mekanisme pelayanan jemaah haji dan umrah,
serta peran KUA dalam edukasi dan pendampingan calon jemaah di tingkat
kecamatan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur KUA
terhadap kewajiban dan prosedur layanan haji, sehingga pelayanan kepada
masyarakat dapat dilakukan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti rangkaian kegiatan konsolidasi ini, Kepala KUA
Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, menegaskan komitmennya untuk terus
meningkatkan kualitas pelaporan, memperkuat program bimbingan perkawinan, serta
mendukung pelayanan keagamaan yang profesional dan responsif.