Kuansing (Humas) Kepala
Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Elfison Erhas
menghadiri rapat sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang
diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau, Senin, 28 Juli 2028 .
Kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan
pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi melalui lembaga yang sah. Dalam
rapat tersebut, dibahas strategi kolaborasi antar lembaga, termasuk KUA,
pemerintah desa, dan dinas kependudukan, untuk mendorong pasangan menikah
mencatatkan pernikahannya secara legal.
Kepala
KUA Kuantan Hilir Seberang menyampaikan bahwa pencatatan nikah bukan hanya
kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam perlindungan hak-hak
hukum suami, istri, dan anak.
"Melalui
GAS Pencatatan Nikah, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak
menunda-nunda pencatatan pernikahan. Ini penting untuk masa depan keluarga yang
lebih tertata secara hukum dan administrasi," ujar beliau.
Rapat
sosialisasi ini juga menjadi wadah pertukaran informasi dan pengalaman antar
KUA dalam upaya memperkuat pelayanan publik di bidang urusan keagamaan,
khususnya pencatatan nikah. (Elf)