Bengkalis (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Bengkalis, Drs. H. Mahmud, bersama Arpiyon Asri, SE, staf KUA yang bertugas
dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), melakukan peninjauan sekaligus
penyerahan Akta Ikrar Wakaf di Desa Wonosari, Selasa (09/02/2026). Kegiatan
tersebut dilaksanakan pada pukul 16.10 WIB hingga selesai.
Peninjauan dan penyerahan AIW ini merupakan
bagian dari layanan KUA Kecamatan Bengkalis dalam rangka tertib administrasi
wakaf serta memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf di tengah
masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA memastikan bahwa seluruh proses
wakaf telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Februari 2026
bertepatan dengan 15 Syaโban 1447 H, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Kecamatan Bengkalis telah mengesahkan lima orang nadzir, yaitu Jumali, Misri,
Armito, Khairuddin, dan All Azmy, sebagai nadzir atas tanah wakaf yang
berlokasi di Jalan Kelapa Gading Gang Al-Ali RT 003/RW 005 Desa Wonosari,
Bengkalis. Adapun Abdul Manaf bertindak sebagai wakif.
Tanah wakaf tersebut berupa sebidang tanah
dengan luas ยฑ 600 mยฒ, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Timur
berbatasan dengan tanah Syarifah Fadhlun, sebelah Barat berbatasan dengan Gang
Al-Ali, sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kasim, dan sebelah Selatan
berbatasan dengan tanah Abdul Manaf.
Kepala KUA Kecamatan Bengkalis berharap,
dengan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf ini, tanah wakaf dapat dikelola secara
amanah dan produktif oleh para nadzir sesuai dengan peruntukannya, serta
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan umat dan masyarakat
sekitar. (Eg)