Bengkalis (Humas)
Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA)
Kecamatan Bantan H. Nasuha menerima kunjungan dari Pimpinan PT Pos
Indonesia Cabang Selatbaru pada hari Jumat, 25 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Kunjungan tersebut
dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menanyakan mekanisme pembayaran
biaya nikah, baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar balai
nikah. Kunjungan ini menjadi ajang tukar informasi dan mempererat sinergi
antarinstansi di wilayah Kecamatan Bantan.
Dalam pertemuan
tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menjelaskan
bahwa sesuai ketentuan pemerintah, pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di
Balai Nikah pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, apabila
pelaksanaan akad nikah dilakukan di luar balai nikah atau di luar hari dan jam
kerja, maka calon pengantin dikenakan biaya Rp600.000, dan biaya tersebut
langsung disetorkan ke bank pemerintah terdekat, bukan ke petugas KUA.
Pimpinan PT Pos Cabang
Selatbaru juga menyampaikan bahwa jika KUA Bantan atau masyarakat memiliki
kebutuhan pengiriman barang atau dokumen, layanan Pos siap membantu dengan
tarif yang murah dan terjangkau.