Kemenag dan Komisi VIII DPR Setujui Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Dibebani Rata-Rata Rp55,43 Juta

Jakarta (Kemenag)--- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyetujui adanya penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dibandingkan dengan biaya tahun 2024. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja antara kedua pihak yang berlangsung di Senayan, Jakarta.ย ย 

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Turut hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafiโ€™i, Kepala BP Haji Muhammad Irfan, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.ย ย 

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa biaya rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Penetapan ini menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD setara dengan Rp16.000 dan 1 SAR senilai Rp4.266,67. โ€œRata-rata BPIH untuk tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai rata-rata Rp93.410.286,00,โ€ jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

Bagikan Artikel