Peninjauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari pengurus mushalla setempat yang mengajukan peningkatan status mushalla menjadi masjid. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bacan menyampaikan bahwa perubahan
status mushalla menjadi masjid bukan sekadar pergantian nama, tetapi harus
memenuhi beberapa indikator penting, antara lain:
- Ketersediaan jumlah jamaah tetap yang memadai
- Struktur kepengurusan yang jelas dan aktif
- Status tanah yang sah dan tidak bermasalah
- Bangunan yang layak serta memiliki fasilitas pendukung ibadah
- Dukungan masyarakat sekitar
Sementara
itu, Kepala Seksi Bimas Islam Dr. Hj. Mizna Laila Albaar menegaskan bahwa
proses verifikasi ini merupakan bagian dari pembinaan dan penataan rumah ibadah
agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat optimal bagi umat. termasuk imam akan dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu untuk memastikan yang bersangkutan betul-betul layak menjadi seorang imam.
“Masjid
memiliki fungsi yang lebih luas dibanding mushalla, tidak hanya sebagai tempat
shalat berjamaah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, kegiatan keagamaan,
dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara
itu Wakapolres Halmahera Selatan menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim
kementerian Agama Kab. Halmahera Selatan dan KUA Kecamatan Bacan telah turun
langsung meninjau kelayakan mushalla Al-Ikhlas, pada dasarnya kami siap
menyiapkan seluruh dokumen persyaratan peralihan status mushalla menjadi
masjid, Imbuhnya.
Tim juga melakukan dialog bersama pengurus dan jamaah guna mendengar aspirasi serta memastikan kesiapan pengelolaan masjid ke depan. Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan rekomendasi dari KUA Kecamatan Bacan untuk proses administrasi lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan. (sfr).