Kuansing (Humas) Penghulu
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, H. Riko Pilihantoni, kembali
menjalankan tugasnya sebagai pencatat nikah dengan memimpin prosesi akad nikah
pasangan Reza Syaputra dan Marmiana yang dilangsungkan di Desa Beringin Jaya,
Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Senin (28/7/25)
Akad
nikah yang berlangsung khidmat tersebut disaksikan oleh dua saksi yang ditunjuk
keluarga, yaitu Yopi Yanto dan Fobi Frananda. Prosesi ijab kabul berjalan
lancar dan penuh makna, dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, tokoh
masyarakat, serta para undangan yang turut memberikan doa dan restu.
Dalam
amanatnya, H. Riko Pilihantoni menyampaikan pentingnya membangun rumah tangga
berdasarkan nilai-nilai Islam, saling pengertian, dan komunikasi yang baik
antara suami dan istri. Ia juga mengingatkan tentang kewajiban dan tanggung
jawab kedua belah pihak dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
โPernikahan
adalah ibadah yang bernilai sakral dalam Islam. Maka dari itu, hendaknya dijaga
dengan saling menghormati, saling mencintai, dan saling memahami satu sama
lain,โ ujar beliau dalam nasihat pernikahannya.
Penghulu
juga mengingatkan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di KUA untuk
memberikan kepastian hukum baik secara agama maupun negara. Ia mengapresiasi
kesadaran masyarakat yang semakin meningkat dalam memilih nikah tercatat
sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kedua
mempelai, Reza Syaputra dan Marmiana, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran
acara dan berterima kasih kepada pihak KUA Kecamatan Sentajo Raya yang telah
membimbing dan memfasilitasi pelaksanaan akad nikah secara syarโi dan
administratif.
Acara
ditutup dengan pembacaan doa dan ramah tamah bersama keluarga dan tamu
undangan. Kegiatan ini menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Sentajo Raya dalam
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam urusan pernikahan dan
kehidupan keagamaan.(RDW)