Dumai (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Dumai Barat dan penyuluh
agama Islam (PAI) melakukan kegiatan bimbingan perkawinan atau nasehat
pernikahan pada Selasa, 03 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang Balai Nikah
KUA Kecamatan Dumai Barat yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan
Dumai Barat dan dua orang PAI KUA Kecamatan Dumai Barat Tgk. M. Aly dan
Abdur Rahim.
Pelaksanaan bimbingan perkawinan mandiri
ini diadakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi rumah tangga
sekaligus upaya nyata mencegah perceraian dan berupaya untuk membentuk
calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam
rangka membangun rumah tangga yang bahagia dan sejahtera dengan harapan
terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah.
Dalam bimbingan pernikahan kali ini, H.
Asโad Kepala KUA kecamatan Dumai Barat menyampaikan ketahanan sebuah bangsa
sangat bergantung pada ketahanan keluarga terkait lima pilar keluarga sakinah
(maslahah) diantaranya mitsaqan ghalidzan (janji suci yang kokoh), zawaj
(berpasangan: suami istri yang seimbang), muasyarah bil ma'ruf (saling
memperlakukan dengan baik), musyawarah (menyelesaikan masalah melalui dialog)
dan taradhin (saling rela/senang).
Adapun materi pernikahan kedua penyuluh
Agama Islam yang disampaikan adalah mencakup fiqih thaharah (bersuci), fiqih
ibadah harian, dan fiqh munakaha, dengan tujuan untuk menanamkan niat menikah
untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW, serta
mengelola keuangan keluarga secara syariah dan mendidik keturunan yang
berkualitas (sakinah, mawadah, warahmah).
Dengan demikian, harapan bimbingan
perkawinan ini dapat memberikan berbagai manfaat penting, baik bagi pasangan
itu sendiri maupun bagi keluarga yang akan mereka bangun, membangun keluarga
yang sehat dan bahagia, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran, serta
menciptakan komunikasi yang terbuka.(Anti/Ayu)