Dumai
(Humas) Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sungai Sembilan memberikan layanan ikrar wakaf dari masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan M. Mahbub S.H.I melaksanakan fungsi
sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) secara langsung, Kamis
(19/02/2026)
Dalam
kesempatan ini, telah dilaksanakan Ikrar wakaf dari Wakif bernama Sunaryo,
dengan Nadzir/ Pengurus wakaf, bertindak sebagai saksi. Dengan luas tanah yang
di wakafkan 20.000 mΒ². Diperuntukkan sebagai sarana kegiatan pendidikan
serta kesehatan dan kemajuan peningkatan ekonomi ummat juga kemaslahatan takmir
masjid Amal Bakti Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kepala
KUA Kecamatan Sungai Sembilan menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan bagian
dari potensi peningkatan dan pemberdayaan ekonomi ummat.
"Semoga
wakaf ini menjadi keberkahan untuk keluarga Wakif dan menjadi amal jariyah juga
menambah kemaslahatan pada masyarakat dilingkungan Masjid," ungkap M.
Mahbub.
Sunaryo
selaku wakif berharap, "semoga sebidang tanah ini dapat bermanfaat untuk
kemasalahatan ummat dan takmir masjid Amal Bakti, dan menjadi pahala yang terus
mengalir bagi kami pribadi dan para nazhir yang mengelola," pungkas
Sunaryo. (Khoir/Ayu)