Bengkalis (Humas) Komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf dan mendukung pembangunan sarana ibadah diwujudkan melalui pelaksanaan ikrar wakaf tanah untuk Masjid Al Hidayah Desa Pinggir. Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pinggir, R. Hadi Peratama Jaya, berlangsung pada Jumat, 09/10/2026, di Aula KUA Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dengan dihadiri wakif, ketua nazir, sekretaris, bendahara, serta dua orang saksi.
Wakaf tanah ini diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Al Hidayah Desa Pinggir sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan sarana ibadah masyarakat. Selain memiliki nilai ibadah, wakaf tersebut diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan keagamaan dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu dilakukan sesuai ketentuan agar tujuan wakaf terjaga dan harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Pinggir memimpin proses ikrar wakaf yang diawali dengan pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan tanah bagi pembangunan Masjid Al Hidayah. Pelaksanaan ikrar turut dihadiri ketua nazir beserta sekretaris dan bendahara, serta dua orang saksi.
Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian penting dalam proses perwakafan sekaligus menegaskan tanggung jawab bersama untuk menjaga amanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nazir memiliki peran strategis dalam menerima, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Dalam hal ini, tanah yang diwakafkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Masjid Al Hidayah sehingga keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pinggir.
Kepala KUA Pinggir, R. Hadi Peratama Jaya, menegaskan bahwa wakaf bukan sekadar penyerahan harta benda, melainkan amanah yang harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
“Wakaf merupakan bentuk ibadah sekaligus kepedulian terhadap kepentingan umat. Kami berharap tanah yang diwakafkan untuk pembangunan Masjid Al Hidayah ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dikelola dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi sarana ibadah yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Pinggir,” ujarnya.